Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

MPD Notaris Resmi Dilantik, Kakanwil Kemenkum Sumut Tekankan Peran MPD Notaris sebagai Mediator, Bukan Sekadar ‘Algojo’ Sanksi



Garda_Ar_dari_COVER_FB_WEBSITE_Xji543w8feugbfe3rg9hd.png

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Pengganti Antar Waktu (PAW) MPD Notaris Tahun 2026 pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Aula Soepomo Lantai V Kanwil Kemenkum Sumut. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan fungsi pengawasan terhadap profesi notaris di wilayah Sumatera Utara.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut menegaskan bahwa MPD tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas administratif, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara penegakan norma jabatan dan perlindungan kepentingan masyarakat. Pengawasan, menurutnya, harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

Kakanwil menekankan bahwa tujuan utama penanganan dugaan pelanggaran notaris adalah memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan terpenuhi. Penjatuhan sanksi, termasuk pemberhentian sementara, tidak boleh menjadi tujuan akhir apabila tidak memberikan manfaat konkret bagi masyarakat yang dirugikan.  Ia mengingatkan agar setiap proses pemeriksaan mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum, bukan sekadar formalitas prosedural.

"Jadilah mediator yang bisa membuat teduh persoalan. Sanksi harus memiliki manfaat; jika hanya menjatuhkan sanksi tanpa ada solusi bagi masyarakat, maka masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari keputusan kita," tegasnya di hadapan para anggota MPD.

Selain itu, Kakanwil juga menginstruksikan agar MPD tidak menolak laporan masyarakat dengan alasan teknis yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap laporan wajib diterima, diproses, dan diputuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi pembentukan norma baru yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, anggota MPD yang baru dilantik didorong untuk menjalankan pengawasan secara proaktif, termasuk mengambil langkah preventif apabila terdapat kondisi tertentu yang dapat merugikan masyarakat, seperti notaris yang sedang menghadapi proses hukum. Koordinasi dan komunikasi yang solid antar unsur MPD menjadi kunci dalam menjaga integritas profesi notaris serta memastikan pelayanan hukum yang akuntabel di Sumatera Utara.

Melalui pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap MPD dapat menjalankan amanah secara independen, profesional, dan berintegritas, demi terciptanya tata kelola kenotariatan yang tertib serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

DSC09645.JPG
DSC09685.JPG
DSC09693.JPG
DSC09706.JPG
DSC09711.JPG
DSC09712.JPG
DSC09714.JPG
DSC09717.JPG
DSC09732.JPG


(Humas/arran)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI