
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Pengganti Antar Waktu (PAW) MPD Notaris Tahun 2026 pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Aula Soepomo Lantai V Kanwil Kemenkum Sumut. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan fungsi pengawasan terhadap profesi notaris di wilayah Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut menegaskan bahwa MPD tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas administratif, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara penegakan norma jabatan dan perlindungan kepentingan masyarakat. Pengawasan, menurutnya, harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Kakanwil menekankan bahwa tujuan utama penanganan dugaan pelanggaran notaris adalah memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan terpenuhi. Penjatuhan sanksi, termasuk pemberhentian sementara, tidak boleh menjadi tujuan akhir apabila tidak memberikan manfaat konkret bagi masyarakat yang dirugikan. Ia mengingatkan agar setiap proses pemeriksaan mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum, bukan sekadar formalitas prosedural.
"Jadilah mediator yang bisa membuat teduh persoalan. Sanksi harus memiliki manfaat; jika hanya menjatuhkan sanksi tanpa ada solusi bagi masyarakat, maka masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari keputusan kita," tegasnya di hadapan para anggota MPD.
Selain itu, Kakanwil juga menginstruksikan agar MPD tidak menolak laporan masyarakat dengan alasan teknis yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap laporan wajib diterima, diproses, dan diputuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi pembentukan norma baru yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, anggota MPD yang baru dilantik didorong untuk menjalankan pengawasan secara proaktif, termasuk mengambil langkah preventif apabila terdapat kondisi tertentu yang dapat merugikan masyarakat, seperti notaris yang sedang menghadapi proses hukum. Koordinasi dan komunikasi yang solid antar unsur MPD menjadi kunci dalam menjaga integritas profesi notaris serta memastikan pelayanan hukum yang akuntabel di Sumatera Utara.
Melalui pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap MPD dapat menjalankan amanah secara independen, profesional, dan berintegritas, demi terciptanya tata kelola kenotariatan yang tertib serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
(Humas/arran)
