Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

MKNW Sumut Tindaklanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum Periksa Notaris

Cover_MKNW_-2.png

Medan – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara melaksanakan sidang pemeriksaan Notaris menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Sidang ini merupakan pelaksanaan kewenangan MKN sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021. Agenda sidang meliputi pemeriksaan terhadap sembilan orang Notaris yang diusulkan untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum, Selasa (14/08/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam kapasitasnya sebagai unsur pemerintah pada MKNW, menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas MKN untuk menjaga profesionalitas dan integritas Notaris. “Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan tetap menghormati hak-hak Notaris,” ujarnya.

Sidang dihadiri oleh tujuh dari sembilan Notaris yang dipanggil, dengan majelis pemeriksa terdiri dari Ignatius Mangantar Tua Silalahi (unsur pemerintah), AKBP. Ramles Napitupulu (unsur ahli), serta unsur Notaris yakni Dr. Suprayitno, SH., Sp.N., M.Kn, Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn, dan Dr. Agustining, SH., M.Kn. Proses pemeriksaan berlangsung tertib dan lancar, membahas materi yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Usai pemeriksaan, majelis menggelar rapat pleno untuk merumuskan kesimpulan terkait pemberian persetujuan atau penolakan atas permintaan aparat penegak hukum. MKNW Sumatera Utara menegaskan komitmen untuk terus menjalankan peran sesuai kewenangannya, memastikan proses hukum terhadap Notaris berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_13.28.36.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_13.28.34.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_13.28.31_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_13.28.30_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_13.28.31.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_13.28.30.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_13.28.29_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_13.28.28.jpeg

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI