Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan PT

May be an image of 5 people, dais and text that says 'KEMENTERIANHUKUM KEMENTERIAN HUKUM KANTOR WILAYAH SUMATERA SUMATERAUTARA UTARA Folowuson G Ofxod Followus.on: Folow son: kemenkumsumut sumut.kemenkum.go.id sumut. kemenkum.'

Jakarta - Proses ekstradisi atas nama PT dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang, setelah Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat singapura menyampaikan informasi pada Senin 16 Juni, bahwa pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan PT dan memerintahkan PT untuk tetap ditahan, Senin (16/06/2025).

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT” jelas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Menteri Hukum juga menggarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah  Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama. “Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi atas nama PT.  Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI  pada 18 Desember 2018. Selanjutnya pada 17 Januari 2025, PT telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspon PT dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak Pemerintah Singapura. 

Sebagai tindak lanjut,  pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respon permohonan estradisi dari Pemerintah Indonesia. “Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal  hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025” jelasnya. 

Untuk diketahui bahwa ekstradisi PT ini adalah kasus pertama setelah  pemerintah Indonesia menandatangani  perjanjian ekstradisi bersama Pemerintah Singapura.

WhatsApp_Image_2025-06-17_at_10.16.24_AM.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-17_at_10.16.38_AM.jpeg

(Humas/arran)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI