Medan — Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap sembilan orang Notaris guna menindaklanjuti permintaan pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (14/07/2025). Sidang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Agenda tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan MKN sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Majelis Kehormatan Notaris memiliki kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pengambilan fotokopi minuta akta maupun pemanggilan Notaris dalam proses penyidikan dan peradilan. Dalam sidang kali ini, enam dari sembilan Notaris yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Struktur Organisasi dan Anggaran MKN.
Sebagai majelis pemeriksa, hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi (unsur pemerintah), AKBP Ramles Napitupulu (unsur ahli), serta unsur Notaris yang terdiri dari Dr. Suprayitno, SH., Sp.N., M.Kn., Dr. Agustining, SH., M.Kn., dan Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn. Jalannya sidang berlangsung tertib dan lancar, dengan masing-masing Notaris diperiksa secara bergantian sesuai prosedur yang ditetapkan.
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara langsung mengadakan rapat pleno guna mengambil kesimpulan serta menetapkan keputusan terkait pemberian persetujuan atau penolakan atas permintaan pemeriksaan oleh APH. Hasil rapat akan menjadi acuan dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang sedang diperiksa.