Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

LMKN: Tidak ada Pungutan Royalti acara Hiburan Rakyat HUT ke 80 Kemerdekaan RI

Bayhaqi_dari_COVER_FB_WEBSITE_X_20250815_230626_0000.png

 

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan bahwa semua acara hiburan rakyat yang diselenggarakan untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak akan dikenakan royalti. Hal ini mencakup penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu-lagu kebangsaan lainnya yang dinyanyikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yang telah masuk dalam publik domain. Dengan demikian, masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa kewajiban membayar royalti.

Penegasan ini merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengategorikan penggunaan lagu kebangsaan sebagai penggunaan wajar atau fair use. LMKN, sesuai dengan amanat Pasal 89 UU No. 28 Tahun 2014, berfokus pada penarikan dan pengumpulan royalti dari pengguna yang bersifat komersial dan mendistribusikannya kepada pencipta serta pemilik hak terkait, termasuk performer dan produser rekaman suara.

Dalam upaya memperkuat tata kelola royalti, LMKN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan ketentuan yang lebih mendukung perolehan royalti, termasuk perluasan kewenangan penarikan royalti digital dan pembentukan LMKN daerah jika diperlukan. Selain itu, penggunaan dana operasional LMKN juga diturunkan dari 20% menjadi 8% dari hasil penarikan royalti.

LMKN menyadari pentingnya transparansi dalam distribusi royalti dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi mengenai hak cipta dan hak terkait kepada masyarakat pelaku usaha. Dalam periode 2025-2028, LMKN akan memfokuskan upaya pada digitalisasi untuk meningkatkan validitas data penggunaan dan data pencipta lagu, serta mendorong pengguna musik untuk menghormati hak para pencipta. Dengan langkah ini, diharapkan penarikan royalti di Indonesia dapat lebih efektif dan transparan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI