
Dolok Sanggul – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Humbang Hasundutan memberikan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku UMKM di Gedung PLUT Dolok Sanggul, Senin (8/9/25).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Sahata Marlen Situngkir menegaskan KI merupakan aset penting bagi UMKM untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing produk.
“Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha memperoleh pengakuan resmi sekaligus perlindungan dari pemalsuan. Kreativitas dan inovasi harus dipandang sebagai aset berharga. Kami ingin memastikan setiap pelaku UMKM di Humbahas menyadari bahwa kreativitas dan inovasi adalah aset yang perlu dilindungi,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sumut juga memfasilitasi proses pendaftaran langsung di lokasi agar UMKM lebih mudah mengakses layanan. Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbahas diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Lasma Ester, menyebut perlindungan hukum akan mendorong UMKM lebih percaya diri berinovasi.
Selain edukasi, Analis KI Desy Anggerainy turut memandu tata cara pendaftaran merek. Kegiatan ini disambut antusias oleh pelaku UMKM. Dengan semakin banyak produk yang terlindungi, ekonomi lokal Humbahas diharapkan semakin maju dan berdaya saing.
(humas/sowat, Ika)






















