
Medan – Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Sahata Marlen Situngkir saat melantik satu orang Notaris Pengganti, yaitu Nuraini S.H., M.Kn di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil, Rabu 19 November 2025
“Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kabupaten Deli Serdang. Notaris Pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya,” ucap Marlen.
Lebih lanjut Marlen menyampaikan dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya. Sama seperti Notaris, Notaris Penganti juga bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya.
“Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum. Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, dan dapat dijadikan sebagai pengalaman apalagi jika memang berkeinginan untuk menjadi Notaris.” tutup Marlen.
Disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Lael Arofah, S.H. Notaris di Kabupaten Deli Serdang.





(Humas/MBD) & (Humas/ANDR)
