Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara melaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 9 (Sembilan) orang notaris baru, 1 (satu) orang Notaris pindah dan 8 (delapan) orang Notaris Pengganti di wilayah Sumatera Utara. Pelantikan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. (30/04/25)
Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Notaris dan Notaris Pengganti yang telah dilantik dan mengingatkan kembali tentang pentingnya peran notaris dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Oleh karena itu, notaris memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.” Selain itu juga Kakanwil mengingatkan akan kewajiban Notaris baru pasca Pelantikan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengambilan sumpah/ janji terdapat beberapa kewajiban Notaris yang harus dilaksanakan yaitu :Menjalankan jabatannya dengan nyata, Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggungjawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat. Dan juga kewajiban-kewajiban lainnya terkait tugas Notaris.
Kakanwil berharap agar para notaris yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat pada saat ini banyak pengaduan masyarakat yang diterima oleh MPD Notaris dan juga permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari pihak Kepolisian.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumut, para pejabat tinggi pratama, serta anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris.