Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Silalahi melantik dan mengambil sumpah Janji Setia Kewarganegaraan RI dan pelantikan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil bertempat di aula Lt 3 Divisi Pelayanan Hukum, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan sebagaimana kita ketahui bahwa hari ini dilakukan pengambilan pernyataan janji setia Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut undang-undang tersebut kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui Pewarganegaraan.
"Dalam proses ini, seseorang harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara dimana ia ingin menjadi warga negaranya", ucap Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan kepada Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Serdang Bedagai-Kota Tebing Tinggi dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Sibolga-Kabupaten Tapanuli Tengah-Kepulauan Nias yang dilantik untuk mengawasi sekaligus membina Notaris, yang meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris agar para Notaris taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
"Adapun yang menjadi tugas pokok pengawasan adalah agar segala hak dan kewajiban maupun kewenangan yang diberikan kepada notaris dalam menjalankan tugasnya, senantiasa dilakukan sesuai aturan yang telah ditentukan", ucap Kakanwil.
"Pelantikan ini bukan hanya merupakan suatu kegiatan seremonial belaka, tetapi kami mengharapkan agar anggota MPD dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh undang-undang", tutup Kakanwil.
(Humas/MBD)