Parapat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi memberikan materi penguatan dan pembinaan dalam kegiatan Seminar dan Pembinaan Notaris oleh Pengda Tapanuli Raya INI (Ikatan Notaris Indonesia) di Parapat, Sumatera Utara. (11/04/25).
Bekerjasama dengan Pengda Tapanuli Raya INI, Kegiatan Seminar dan Pembinaan Notaris ini mengambil tema "Perlindungan Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Dikeluarkan Notaris Kaitannya Dengan Pasal 66 UUJN No. 2 Tahun 2014 dan Permenkumham No. 17 Tahun 2021 Serta Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa".
Dalam pemaparannya, Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi menyampaikan peran dan eksistensi Majelis Kehormatan Notaris pada pasal 66 UUJN dalam memberikan perlindungan hukum kepada Notaris. Selanjutnya bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permenkumham No. 9 Tahun 2017 mengatur bahwa Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.
Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan agar seluruh Notaris wajib menjalankan tugasnya dengan baik serta mendukung program Asta Cita Pemerintah Pusat sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.
Sebelumnya Pengwil Sumut dan Pengda Tapanuli Raya menyampaikan bahwa seminar ini sebagai momen mempererat tali silaturahmi Pengurus Ikatan Notaris Indonesia dengan Kantor Wilayah sehingga kemudian Pengwil dan Pengda INI dapat mewujudkan kolaborasi dan sinergitas dalam rangka meningkatkan pembinaan dan penanganan permasalahan Notaris.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua Pengwil Sumut Ikhsan Lubis, Ketua Pengda Tapanuli Raya Pantun Panggabean, beserta para Notaris di Pengda Tapanuli Raya INI.