
Medan, 9 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan tema “Pemahaman Substansi dan Implikasi Terhadap Penegakan Hukum Nasional”. Kegiatan yang berlangsung di Studio 2 TVRI Stasiun Sumatera Utara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Acara ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap substansi dan pembaruan dalam hukum pidana nasional.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah memastikan keselarasan pemahaman dan interpretasi hukum antar lembaga penegak hukum maupun pemerintah daerah, serta meningkatkan literasi hukum masyarakat terkait perubahan sistem pidana nasional. Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini membawa perubahan signifikan terhadap paradigma penegakan hukum, pengaturan pemidanaan, dan penyelarasan norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum berharap dapat memperkuat kesiapan operasional dan mendorong keseragaman penafsiran ketentuan pidana menjelang pemberlakuan KUHP secara efektif.
Selain Wakil Menteri Hukum, sosialisasi juga menghadirkan narasumber penting lainnya, yaitu Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H., Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, dan Dr. Faisal, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum UMSU. Target peserta yang hadir secara langsung maupun virtual mencapai 1.000 orang, namun partisipasi virtual melalui Zoom dan YouTube streaming dilaporkan melebihi target. Peserta terdiri dari unsur DPRD, Polda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Komando Daerah, BNN, Kanwil Imigrasi dan PAS, Pemerintah Kota Medan, PERADI, Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi, serta berbagai organisasi kemahasiswaan dan lapisan masyarakat.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyatakan optimisme tinggi bahwa implementasi KUHP di wilayah Sumatera Utara akan berhasil, didukung oleh kuatnya komitmen masyarakat terhadap hukum. Sosialisasi yang intensif telah dimulai sejak tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan komunikasi mengenai muatan baru KUHP menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Harapan utama adalah agar kegiatan ini mampu memastikan kesiapan kolektif seluruh pemangku kepentingan dalam menyongsong dan menerapkan KUHP Pidana Baru.




























(Humas/MBD)
