
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara telah melaksanakan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia. Surat tersebut bernomor SEK.5-HH.04.05-156 dan tertanggal 23 Juni 2025, yang membahas tentang Nota Kesepahaman di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025. (22 Juli 2025)
Tim yang mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terdiri dari DR. Eka N.A.M. Sihombing, SH., M.Hum dan Fauzi Iswahyudi, SH., MH. Keduanya merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam kegiatan koordinasi ini, mereka bertemu dengan sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait untuk membahas perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan.
Di antara para peserta pertemuan, hadir Bapak Boy Nababan dari Kantor BPKP Sumatera Utara sebagai Auditor Muda, serta Bapak Ahmad Rizki Saldi yang merupakan Analis Hukum dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Noriana Gultom, Kepala Keasistenan Pencegahan dari Kantor Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, serta perwakilan dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antar instansi dalam rangka menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan hukum serta pelayanan publik di wilayah Sumatera Utara.
Sebagai langkah lanjutan, diharapkan perjanjian kerjasama yang dihasilkan dari koordinasi ini dapat segera direalisasikan, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan hukum dan keadilan.









(Humas/MBD)
