Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Priyadi) di dampingi Kepala Divisi Pemasyrakatan (Jahari Sitepu) bersama BNN RI dan BNNP Provinsi Sumatera Utara melakukan tangkapan narkoba yang terdiri dari 73 kg Sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia. Penangkapan tersebut terjadi di perairan laut Aceh Utara dengan tersangka 5 orang pelaku yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 orang perempuan . Penangkapan narkoba tersebut adalah merupakan pengendalian narkoba antar Negara yang dikendalikan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Medan atas nama Ramli Bin Arbi alias Bang Li.
Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara didepan para wartawan disela-sela Press Release yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Belawan (15/01/2019) menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara terus berkomitmen untuk perang terhadap NARKOBA dan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan BNNP Sumut dalam memberantas dan memutus jaringan narkoba khususnya di dalam Lapas dan Rutan.
Turut hadir pada acara Press Release terkait penangkapan narkoba tersebut yakni Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI (Arman Depari), Kepala BNNP Sumatera Utara (Marsauli Siregar), Lantamal Belawan, Kapolres Belawan, Kepala Bea Cukai Belawan dan instansi lainnya. (Humas)