
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kewenangan Provinsi dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Provinsi, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini untuk menyusun rencana kerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk periode 2025-2029, Kamis (03/07/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara M.A Effendy Pohan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat I Lt.2 Kantor Gubsu dan dihadiri oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Utara yaitu: Unsur Pemerintah Provinsi, Unsur Instansi Vertikal, Penegak Hukum, Peneliti/Akademisi, Dunia Usaha, Organisasi/Lembaga Masyarakat, Media.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara sebagai Koordinator Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum yang beranggotakan 13 instansi, lembaga dan akademisi bersama-sama menyusun rencana kerja periode 2025-2029 untuk peningkatan pengembangan norma hukum dalam penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Melalui kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengembangan norma hukum dalam penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.




(Humas/Ngga)
