Medan – Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Utara menghadiri kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara virtual, Selasa (08/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap dua aspek penting, yaitu:
- Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk periode sampai dengan 30 Juni 2025.
- Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam cakupan pemeriksaan pendahuluan kinerja, bersama dengan Provinsi Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Sumut dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan audit dan evaluasi kinerja pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi hukum umum.
Entry Meeting ini juga menjadi momentum penting dalam menyelaraskan pemahaman antarinstansi guna memastikan kelancaran dan efektivitas proses pemeriksaan yang akan dilaksanakan selama 35 hari, terhitung sejak 7 Juli hingga 5 September 2025.
(Humas/Ngga)