Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut dan dipimpin langsung oleh Eka N.A.M Sihombing, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Selasa (19/08/2025).
Dalam sambutannya, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan hanya penyelarasan aturan, tetapi juga merupakan upaya menghadirkan produk hukum yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pembangunan Kota Pematangsiantar yang berkeadilan, merata, dan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Kegiatan harmonisasi turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Pematangsiantar, di antaranya Kepala Bappeda Dedi Idris Hrp yang mewakili Walikota. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut Zonasi Pematangsiantar memberikan berbagai masukan substantif agar Ranperda RPJMD 2025–2029 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan arah pembangunan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi Ranperda Kota Pematangsiantar tentang RPJMD Tahun 2025–2029. Dengan terlaksananya harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung lahirnya regulasi daerah yang selaras dengan program pembangunan dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.