Medan — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir menghadiri Rapat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (10/52025).
Sahata menyatakan komitmen jajaran Kanwil Kemenkum Sumut mendukung langkah-langkah konkret Gugus Tugas TPPO, diantaranya melalui sosialisasi terkait penyuluhan hukum yang akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam rangka pemetaan daerah yang rawan terkait TPPO dimaksud.
“Kementerian Hukum Sumatera Utara siap menjadi bagian aktif dalam Gugus Tugas TPPO, baik dalam aspek pencegahan melalui edukasi hukum dan juga akan membantu setiap orang atau kelompok yang mempunyai karya dalam pencatatan hak kekayaan intelektualnya sehingga akan mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Pj. Sekda Provinsi Sumatera Utara M A Effendy Pohan yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang khususnya di Sumatera Utara.
Rapat ini merupakan forum koordinasi strategis yang mempertemukan unsur pemerintah provinsi, instansi vertikal, serta lembaga non-pemerintah guna memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah Sumatera Utara.
Perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumut, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga-lembaga mitra yang fokus pada isu perdagangan orang turut hadir dalam rapat ini.