Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan terkait penjelasan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Medan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut, Dinas Kesehatan Kota Medan, dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Medan.
Tim Perancang Kemenkum Sumut menyampaikan hasil harmonisasi terkait teknik penyusunan rancangan perubahan peraturan perundang-undangan serta perbaikan teknis penulisan dan substansi norma Ranperda. Hasil harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi mendalam antara DPRD dan dinas terkait, yang membahas penerapan masukan hasil harmonisasi terhadap substansi Ranperda. Diskusi ini juga membahas potensi implikasi penerapan norma di lapangan, koordinasi lintas sektor, serta kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan amanat peraturan.
Pimpinan Pansus DPRD Kota Medan memimpin rapat dan memastikan bahwa seluruh agenda dibahas secara tuntas. Rapat ditutup setelah seluruh pihak memahami hasil harmonisasi dan siap untuk melanjutkan proses legislasi.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat diselesaikan dengan baik dan efektif dalam mengatur kawasan tanpa rokok di Kota Medan.
(Humas/MBD)