Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi rapat harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan kunjungan disambut langsung oleh Dr. Eka Nam Sihombing, S.H., M.Hum, Koordinator Perancang Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dan diikuti oleh jajaran perangkat daerah terkait, Kamis(25/09/2025).
Rapat harmonisasi ini membahas tujuh rancangan strategis, di antaranya Pergub tentang Tarif Layanan BLUD Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Idrem, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 2025–2054, perubahan Pergub mengenai tugas dan tata kerja perangkat daerah, penetapan nilai perolehan air permukaan PLTA Sigura-gura PT Inalum, pedoman perjalanan dinas, perubahan standar harga satuan daerah, serta penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran berbagai perangkat daerah seperti Bappelitbang, Bapenda, BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Administrasi Pembangunan, hingga Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Idrem menunjukkan adanya sinergi lintas sektor dalam membangun regulasi yang berpihak kepada masyarakat Sumatera Utara.
Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang tidak hanya sesuai dengan asas pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di berbagai bidang, mulai dari layanan kesehatan, pengelolaan lingkungan, hingga peningkatan ekonomi melalui koperasi.
(Humas/arran)