
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi Rapat Mediasi Konsultasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pedoman Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan norma, serta memastikan agar substansi Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kamis (16/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ini dihadiri oleh perwakilan Sekretariat DPRD Kota Medan, termasuk Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, staf bagian hukum, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut. Pertemuan ini menjadi wadah dialog dan konsultasi yang konstruktif dalam rangka memperkuat mekanisme penyusunan dan pelaksanaan pokok pikiran DPRD secara transparan dan akuntabel.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan teknis dan normatif agar pengaturan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aspek yang menjadi perhatian meliputi mekanisme koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, tata kelola perencanaan pembangunan, serta pelibatan masyarakat dalam proses penjaringan aspirasi yang menjadi dasar pokok pikiran DPRD.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan Ranperda Kota Medan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kebijakan. Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.



(Humas/arran)
