Medan – Dalam upaya mendukung peningkatan pendapatan daerah dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Serdang Bedagai tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Pelayanan Hukum pada Senin (24/03).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, yang terdiri dari unsur Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Hukum, serta pihak terkait lainnya. Dari Kemenkum disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi dan Kepala Divisi P3H Ferry Ferdiansyah yang bertindak sebagai fasilitator dan memberikan masukan konstruktif terhadap substansi Ranperda.
Ignatius dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperda merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang akan ditetapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
"Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peraturan 1 pelaksanaannya," ujar Ignatius. "Kami berharap melalui kegiatan ini, Ranperda Kabupaten Serdang Bedagai tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat."