
Deli Serdang, 21 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara menghadiri undangan Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Inovasi Daerah guna Optimalisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BappedaLitbang) Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Sahata Marlen Situngkir, tampil sebagai narasumber utama dalam sosialisasi tersebut. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya pendaftaran inovasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
"Perangkat daerah yang menciptakan sebuah inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, baik dalam bentuk aplikasi digital maupun non-digital, dapat mendaftarkan inovasinya menjadi Kekayaan Intelektual Komunal," ujar Sahata Marlen Situngkir. Ia menambahkan, inovasi yang terdaftar akan menjadi parameter penting dalam mengukur kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.
Lebih lanjut, Bapak Sahata Marlen Situngkir menjelaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual tidak hanya membawa nama baik Kabupaten Deli Serdang, tetapi juga memiliki nilai ekonomi. "KIK juga dapat menjadi identitas dan branding suatu daerah atau kelompok masyarakat," imbuhnya, menyoroti potensi besar inovasi dalam mendukung pengembangan daerah.
Selain pemaparan materi, Kanwil Kemenkum Sumatera Utara juga menyelenggarakan sesi Pelatihan Pendaftaran dan Pembuatan Akun Hak Kekayaan Intelektual. Sesi praktis ini dipandu langsung oleh Ibu Desy Anggerainy, Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, yang memberikan panduan langkah demi langkah kepada para peserta.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain:
- Kepala BappedaLitbang Kabupaten Deli Serdang, Bapak Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede, M.Si.
- Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Deli Serdang, Ibu Vini Dini Putranti, S.Pt., M.Si.
- Seluruh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
- Para Camat atau perwakilan dari setiap kecamatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan inovasi-inovasi yang lahir dari perangkat daerah di Deli Serdang dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan daerah.














(Humas/MBD)
