
Kisaran – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, memberikan arahan dan pembekalan kepada peserta kegiatan penguatan kompetensi paralegal Fakultas Hukum Universitas Asahan Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ini bertujuan meningkatkan kapasitas mahasiswa sebagai calon paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, Jumat (20/02/2026).
Dalam arahannya, Ignatius menegaskan bahwa keberadaan paralegal memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan nasional, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta ketentuan mengenai paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Regulasi tersebut memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat, termasuk mahasiswa hukum, untuk turut berperan dalam memperluas akses layanan bantuan hukum bagi kelompok kurang mampu.
Ia juga memaparkan peran Kementerian Hukum dalam reformasi hukum di Indonesia, khususnya terkait penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat. Pemerintah terus mendorong pembentukan pos bantuan hukum guna memastikan layanan hukum dapat diakses secara merata. Selain itu, pengembangan paralegal dan perseroan perorangan menjadi bagian dari strategi untuk mendukung masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Lebih lanjut, Ignatius menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang mampu memberikan edukasi hukum di lingkungan sekitar. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga pendidikan dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan ekosistem reformasi hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mencegah keresahan akibat regulasi yang tidak tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, Lamria Fitriani Manalu selaku Ketua Tim Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum menyampaikan materi Bantuan Hukum dan Advokasi. Ia menegaskan peran strategis paralegal dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menekankan pentingnya kompetensi, etika, dan koordinasi dengan pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Selanjutnya, peserta juga menerima materi mengenai Hak Asasi Manusia yang menyoroti pentingnya peran paralegal dalam mendukung penegakan HAM di tengah masyarakat. Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab, serta diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam upaya memperluas akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat.






