
Medan, 04 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap tiga pemohon pewarganegaraan Republik Indonesia yang berkebangsaan Yaman
Pemeriksaan substantif ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah selaku Ketua Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan, bersama tim yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum,Keimigrasian , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, serta Kepolisian Daerah. Tim melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses substantif ini, tim juga melaksanakan wawancara untuk menilai pemenuhan persyaratan materiil. Wawancara meliputi penjelasan mengenai latar belakang pemohon, kepatuhan administrasi selama tinggal di Indonesia, keterikatan sosial dengan lingkungan, kemampuan berbahasa Indonesia, serta pemahaman mengenai pengetahuan dasar tentang Indonesia.
Tahapan pemeriksaan substantif ini dilakukan sebelum Kantor Wilayah menyampaikan permohonan pewarganegaraan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk tahap berikutnya. Melalui kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memastikan bahwa seluruh permohonan diproses secara teliti, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(Humas/MBD)
