Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pembahasan Final Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 (B09) pada Rabu (1/10/2025) di Ruang Rapat PPPH.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, dan dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, tim analis hukum, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumut. Hadir pula narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Andryan, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Analis Hukum, Ida Nata H.D. Rumondang Sihaloho, memaparkan hasil akhir Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 terhadap 17 Perda, dengan rincian 1 perda yang dicabut, 14 perda yang diubah, dan 1 perda tetap dipertahankan sesuai hasil kajian yang telah dilakukan.
Narasumber Dr. Andryan, S.H., M.H. kemudian memberikan pandangan akademis terhadap hasil evaluasi, diikuti dengan tanggapan dari PIC BPHN untuk zona Kanwil Sumut, Erwin Setiawan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan rapat, yang menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat peran analisis dan evaluasi hukum sebagai upaya mewujudkan regulasi daerah yang efektif, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
(Humas/MBD)