Medan - Dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo yaitu Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru serta Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan guna mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, maka diwujudkan dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kementerian Hukum Republik Indonesia turut berpartisipasi dengan memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, dan dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, maka telah diundangkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Permenkum ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tahun 2019.
Sebagai bentuk dukungan yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumut dalam pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih adalah dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi guna menyebarluaskan informasi mengenai tata cara pengesahan Koperasi dan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di wilayah Sumatera Utara.
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, kegiatan dilaksanakan dengan pemateri 3 orang Narasumber, yaitu Dr. Naslindo Sirait, SE, MM (Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara), Dr. Ikhsan Lubis, SH, SpN, M.Kn (Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumut, Rizka Iswara, SH, MH (Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum). Peserta kegiatan merupakan Notaris, Dinas Koperasi dan UKM di Sumatera Utara serta Perangkat Desa/ Kelurahan, baik yang hadir langsung maupun bergabung secara daring melalui aplikasi zoom.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk untuk memberikan pemahaman, informasi dan pengetahuan masyarakat serta stakeholder terkait mengenai pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih serta mekanisme pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Pentingnya kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.