Medan — Pemerintah Kabupaten Nias Barat menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki tata kelola kebijakan daerah dengan melakukan konsultasi langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Bupati Nias Barat, Bapak Eliyunus Waruwu, hadir untuk membahas hasil analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Putra/Putri asal daerah Nias Barat (16 September 2025).
Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk menyempurnakan regulasi agar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum nasional. Tim Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan teknis terhadap substansi dan struktur hukum dalam peraturan tersebut, dengan harapan kebijakan beasiswa dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat secara tepat sasaran.
Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Utara menyambut baik inisiatif konsultasi ini dan menegaskan kesiapan Kanwil untuk mendampingi pemerintah daerah dalam harmonisasi produk hukum. Sinergi antara pusat dan daerah dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat, khususnya generasi muda yang membutuhkan dukungan pendidikan.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif. Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Kanwil Kemenkum Sumut sepakat untuk terus memperkuat kerja sama dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan awal menuju kebijakan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan.
(Humas/MBD)