Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melaksanakan Rapat Pelaporan Hasil Inventarisasi Data Permasalahan Hukum di Wilayah Sumut dengan stakeholder terkait. (25/03/2025)
Peta permasalahan hukum di wilayah merupakan sebuah dokumen yang memuat informasi tentang permasalahan hukum yang ada di suatu wilayah. Dokumen yang disusun oleh Kanwil Kemenkum Sumut ini dimulai dengan melakukan inventarisasi data permasalahan hukum dan bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Pemerintah Daerah Provinsi Sumut, Kepolisian Daerah Provinsi Sumut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Pengadilan Tinggi Medan, Kejaksaan Tinggi Sumut, Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut, Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 (Pusat), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara, serta seluruh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Sumut.
Peta permasalahan hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mencari solusi terhadap berbagai permasalahan hukum yang ada di wilayah. Dengan demikian, peta ini dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun program-program pembinaan hukum dan penyelesaian konflik di wilayah.
(humas/sowat)