
Medan – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, bersama tim melakukan pengawasan kenotariatan terhadap notaris baru di Kabupaten Karo, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Toba, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Permenkum Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 15, pada tanggal 16–18 Juli 2025, Jumat (18/07/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para notaris yang baru diangkat telah menjalankan jabatannya secara nyata dan memenuhi seluruh unsur kelayakan administratif maupun teknis. Tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap keberadaan kantor, ketersediaan sarana dan prasarana, validitas aplikasi SiPOLTAK, serta kelengkapan administratif seperti plang nama dan buku reportorium yang telah diparaf oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Adapun notaris yang diawasi terdiri dari: Farahdita Nuari Maqhira, SH., M.Kn dan Satria Ginting, SH., M.Kn (Kabupaten Karo); Harry Raymond Tarigan, SH., M.Kn (Kabupaten Humbang Hasundutan); Wida Florina, SH., M.Kn (Kabupaten Tapanuli Utara); serta Lamora Theresia Napitupulu, SH., M.Kn (Kabupaten Toba). Seluruh notaris telah dinyatakan memenuhi kriteria kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui hasil pengawasan ini, Kanwil Kemenkum Sumut menyimpulkan bahwa notaris-notaris baru di wilayah tersebut telah melaksanakan tugas kenotariatan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penguatan etika serta profesionalisme jabatan notaris di Sumatera Utara.



(Humas/arran)
