Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan pemantauan terhadap notaris baru yang telah dilantik pada Maret dan April 2025. Kegiatan berlangsung pada 6–8 Agustus 2025 di tiga daerah, yakni Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai, oleh Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumut.
Pemantauan ini bertujuan memastikan notaris telah menjalankan jabatannya secara nyata di wilayah kerja masing-masing, sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam aturan tersebut, notaris wajib mulai bertugas paling lambat 60 hari sejak pengambilan sumpah atau janji jabatan.
Selain memverifikasi aktivitas jabatan, tim juga memeriksa keberadaan kantor, pemasangan plang nama, ketersediaan sarana dan prasarana kerja, serta pengaktifan akun notaris, aplikasi SIPOLTAK, dan pemanfaatan layanan AHU.
Total sebanyak 18 notaris dipantau dalam kegiatan ini, terdiri dari 7 notaris di Asahan, 6 notaris di Batubara, dan 5 notaris di Tanjung Balai. Kanwil Kemenkum Sumut berharap para notaris dapat bekerja secara profesional, amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak sesuai amanat Undang-Undang Jabatan Notaris.