Medan – Dalam rangka menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025, yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lt. 3 Kanwil Kemenkum Sumut. (14/04/25)
Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ignatius Silalahi, yang menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi orang atau kelompok orang miskin ini merupakan wujud dari perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, agar masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Pelaksanaannya berdasarkan pada Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.
Lebih lanjut Ignatius menjelaskan dengan adanya efisiensi anggaran yang menyebabkan terjadinya penurunan anggaran baik litigasi maupun non litigasi, tidak menurunkan semangat Bapak/Ibu untuk tetap bekerja memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin demi terciptanya akses keadilan yang merata.
“Saya berharap Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum dapat menjalankan layanan bantuan hukum secara maksimal dan optimal disertai dengan pemanfaatan anggaran yang tersedia dan program kerja terhadap layanan bantuan hukum di wilayah”, tutup Ignatius.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi Periode Tahun 2025 s.d 2027 Provinsi Sumatera Utara, dan Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara.