Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sibolga tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, didampingi Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menghindarkan regulasi yang tumpang tindih, baik secara vertikal maupun horizontal. Kepala Plt. Bappeda Kota Sibolga Justin Meriadi Marbun memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas penerimaan langsung oleh Kepala Kantor. Pemko Sibolga memohon masukan dan dukungan harmonisasi agar produk hukum daerah semakin diterima baik oleh masyarakat.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Ranperda Sibolga tentang RPJMD tahun 2025-2029 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 58 dan Pasal 97D UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara hasil harmonisasi Ranperda Kota Sibolga tentang RPJMD Tahun 2025-2029, serta penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi disertai dengan Ranperda yang telah diharmonisasi. Dengan demikian, diharapkan Ranperda ini dapat menjadi produk hukum yang linier dengan program Asta Cita dan dapat diterima baik oleh masyarakat.
(Humas/MBD)