
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Harmonisasi Enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Nias Utara secara virtual, Kamis (26/06/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H dan diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Nias Utara, perangkat daerah Kabupaten Nias Utara, serta calon perancang Kanwil Kemenkum Sumut. Ranperbup yang dibahas meliputi pengaturan tata naskah dinas, pengelolaan BLUD Puskesmas, standar pelayanan minimal, pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penyelenggaraan Koperasi Merah Putih.
Tim perancang memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap substansi masing-masing ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kementerian dalam memastikan kualitas dan keselarasan regulasi daerah.
Kegiatan ditutup dengan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi serta pengembalian rancangan yang telah disempurnakan kepada pemerintah daerah. Kanwil Kemenkum Sumut terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang taat asas, berkualitas, dan implementatif.



(Humas/arran)
