
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi bersama DPRD Kabupaten Batu Bara dan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kanwil Kemenkum Sumut, Kamis (10/07/2025).
Rapat dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka N.A.M. Sihombing. Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, dan Wakil Ketua DPRD, Tengku Rodial, beserta jajaran anggota DPRD lainnya. Kegiatan juga diikuti oleh CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut.
Dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam forum ini ditegaskan bahwa RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan harus memuat kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian bahwa kegiatan koordinasi dan konsultasi RPJMD Kab. Batu Bara ini terlaksana sesuai dengan fungsi Kementerian Hukum yang berperan membantu memastikan RPJMD sebagai dokumen perencanaan jangka menengah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti RPJP Nasional, RPJMN, dan peraturan lainnya.





(Humas/arran)
