
Medan - Dalam rangka persiapan peresmian Posbankum Desa/Kelurahan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 April 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut mengikuti secara virtual rapat persiapan peresmian Posbankum Desa/Kelurahan oleh Presiden Republik Indonesia. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai 3 Divisi Pelayanan Hukum, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah, para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Senin 23 Februari 2026.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen menghimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum agar mendorong Paralegal dan Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pelaporan pelaksanaan pemberian layanan Posbankum melalui app.pelaporan.bphn maksimal 1 (satu) hari setelah layanan diberikan serta memberikan pendampingan kepada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan dalam penyusunan laporan layanan yang telah diberikan kepada masyarakat, serta melaporkannya kepada BPHN.
Lebih lanjut, Min Usihen menyampaikan Penyuluh Hukum BPHN berdasarkan pembagian regional berkewajiban memastikan berkoordinasi dengan wilayah agar setiap Posbankum melakukan pemberian layanan dan melaporkan progress nya setiap hari.
“Posbankum ini adalah ikhtiar menghadirkan keadilan yang substantif, bukan sekadar prosedural. Negara harus hadir lebih dekat dengan rakyat, memberikan keadilan yang cepat, sederhana, dan benar-benar berpusat pada kebutuhan masyarakat,” ucap Min Usihen.
Dalam struktur tim pembinaan regional Penyuluh Hukum dan Posbankum Desa / Kelurahan, Kanwil Kemenkum Sumutberada di regional I.
Melalui keberadaan Posbankum di desa/kelurahan, diharapkan layanan bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak hanya menjadi pemenuhan formalitas semata.





(Humas/MBDL
