Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ignatius Silalahi mengikuti kegiatan Rapat koordinasi Aplikasi e-harmonisasi Raperda dan Raperkada Kanwil Kemenkum, secara virtual, bertempat di ruang rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut. (13/02)
Dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putera, yang menyampaikan bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu core terdepan dalam pelaksaan tusi Kementerian Hukum. Harmonisasi merupakan salah satu proses yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ada 5 proses dalam UU P3 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, dan Pengundangan, dimana secara konkrit harmonisasi berada ditahap Penyusunan.
Lebih lanjut Dhahana Putera menjelaskan dalam membantu pelaksanaan harmonisasi, Ditjen PP mengembangkan suatu aplikasi yaitu e-harmonisasi yang direncanakan akan di launching tanggal 25 Februari 2025. Aplikasi ini sangat membantu dalam hal koordinasi antar lembaga, tetapi juga akan berkontribusi pada peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu aplikasi ini nantinya akan mempermudah pengajuan harmonisasi dan membantu dalam menyampaikan masukan dari Masyarakat, serta proses harmonisasi dapat dimonitor langsung oleh Menteri Hukum.
“Saya berharap sistim ini dapat diterapkan dengan baik, dan teman-teman semua dapat memberikan hal yang optimal dalam rangka peningkatan pelayanan publik”, tutup Dhahana Putera.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut.