Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dihadiri tim perancang peraturan perundang-undangan bersama jajaran Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar, Selasa (26/08/2025).
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik. Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah masukan teknis, mencakup norma, struktur, sistematika, serta bahasa hukum, agar penyusunan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Melalui penyelarasan ini, Ranperwali diharapkan memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya harmonisasi ini juga diharapkan mampu memperkuat dasar hukum penyelenggaraan koperasi di tingkat kelurahan sehingga manfaatnya lebih nyata dirasakan oleh pelaku usaha mikro.
Di akhir rapat, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Sumut, sementara tim perancang menekankan pentingnya keterbukaan dan kerja sama dalam proses harmonisasi. Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis, sesuai ketentuan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Humas/arran)