Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara kembali melaksanakan rapat harmonisasi, kali ini terhadap Rancangan Peraturan Bupati Nias tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, serta dihadiri oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Sumut dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Nias, Selasa (8/07/2025)
Harmonisasi ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang bertujuan untuk memastikan substansi rancangan selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik. Pembahasan berlangsung secara teknis, mencakup evaluasi norma, struktur, sistematika, hingga kesesuaian bahasa hukum.
Melalui proses ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati yang dihasilkan memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di lapangan.
Pada akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Nias menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. Sebaliknya, tim perancang juga mengapresiasi keterbukaan dan kolaborasi yang terjalin. Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis dan berpihak pada masyarakat.
(Humas/arran)