Medan, 9 Juli 2025 - Dalam rangka mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengadakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Rencana Kontingensi Bahaya Kebakaran Hutan Dan Lahan Serta Bahaya Gempa Bumi Tahun 2025-2028, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut. Rapat ini dibuka Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah dan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan BPBD Provinsi Sumatera Utara
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Roman Situngkir, dalam pembahasan dan pemaparannya, memberikan beberapa masukan salah satunya terkait penulisan judul agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 17 Ayat 3 PP 21 Tahun 2008.
Rapat ditutup dengan penyampaian apresiasi dari kedua pihak. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan, yang dinilai sangat membantu dalam penyempurnaan rancangan. Sementara tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyampaikan harapan agar hasil harmonisasi ini dapat ditindaklanjuti dan menjadi produk hukum yang memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
(Humas/MBD)