Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pertanian Kabupaten Samosir. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Selasa (12/08/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, membuka rapat secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian setiap rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal, demi tercapainya kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata; Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tumiur Gultom; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edison Pasaribu; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Samosir, Harianja; serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut. Pembahasan meliputi penyesuaian substansi materi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan diakhiri dengan penegasan komitmen untuk menyempurnakan tiga Ranperda tersebut sebelum diajukan ke tahap pembahasan berikutnya. Kanwil Kemenkum Sumut berharap hasil harmonisasi ini dapat meminimalkan potensi disharmoni peraturan dan mendorong terwujudnya kebijakan daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Samosir.
(Humas/Ngga)