Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi tiga rancangan peraturan dari Kabupaten Nias, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan di UPTD Rumah Sakit Pratama Nias, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Tahun 2025–2045, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gido. Kegiatan ini berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Sumut, Selasa (02/09/2025)
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sumut dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Kementerian Hukum dalam memberikan pendampingan teknis serta memastikan setiap rancangan peraturan yang diajukan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau juga menekankan pentingnya harmonisasi untuk mewujudkan peraturan yang berkualitas, jelas, dan dapat dilaksanakan secara efektif di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut. Dalam sesi pembahasan, Tim Perancang memberikan masukan substantif dan teknis terhadap ketiga rancangan tersebut, khususnya terkait aspek kepastian hukum, keselarasan dengan kebijakan nasional, dan kemanfaatannya bagi masyarakat Kabupaten Nias. Diskusi berlangsung secara konstruktif untuk menyempurnakan konsepsi peraturan agar lebih tepat guna.
Sebagai penutup, kegiatan harmonisasi menghasilkan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi yang disertai dengan rancangan peraturan yang telah diperbaiki. Komitmen bersama ditegaskan untuk terus menjaga sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip negara hukum serta bermanfaat bagi masyarakat.