Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias Selatan, Kamis (20/03). Dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sumut ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, bersama jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Dalam sambutannya, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menegaskan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
“Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga justifikasi yuridis yang mendukung kebijakan pembangunan daerah. Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir di daerah tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ignatius.
Ignatius juga menambahkan, harmonisasi ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pembangunan hukum sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Rapat berjalan konstruktif, dengan masukan dan penyempurnaan terhadap substansi kedua Ranperda agar implementasinya di lapangan dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menciptakan lingkungan yang sehat melalui kawasan tanpa rokok.
Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen terus mendampingi Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.