Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Hadiri Supervisi dan Koordinasi Bersama Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh BPK RI

supervisi arahan bpk I apr25 1

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menghadiri kegiatan Supervisi dan Koordinasi Bersama atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 pada Satuan Kerja Daerah/Wilayah Provinsi Sumatera Utara sebagai Objek Pemeriksaan DJPKN I, yang bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. (24/04/25)

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK memiliki tanggung jawab melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi seluruh unsur elemen keuangan negara termasuk kekayaan negara yang dipisahkan, dimana ada 3 jenis pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah menilai kewajaran laporan keuangan yang tercermin pada opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, yang didasarkan pada 4 kriteria yaitu: 1. Kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP; 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Lebih lanjut Nyoman menyampaikan pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan K/L Tahun 2024, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan, yaitu: Implementasi SAKTI, Kas, Aset Tetap,Aset Lainnya, PNBP, dan Belanja Barang dan Belanja Modal. Nyoman berharap dari pemeriksaan ini adanya Komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif; Adanya komitmen untuk bekerja sama dalam tugas masing-masing, agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara tepat waktu, sehingga tidak mengganggu penyelesaian LHP LKPP yang menjadi tanggung jawab Presiden; Akses terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan agar diberikan yang seluas-luasnya; dan Peran serta APIP dalam memperlancar pelaksanaan pemeriksaan.

Hadir dalam kegiatan ini mewakili Kanwil Kemenkum Sumut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh 23 entitas Kementerian dan Lembaga merupakan entitas pemeriksaan di lingkungan DJPKN I.

supervisi arahan bpk I apr25 2

supervisi arahan bpk I apr25 3

supervisi arahan bpk I apr25 4

supervisi arahan bpk I apr25 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI