Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menghadiri rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan terkait penjelasan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (11/08/2025).
Pimpinan Pansus DPRD Kota Medan membuka rapat dengan menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Ia menekankan bahwa peraturan ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan sekaligus penanggulangan kebakaran di wilayah Kota Medan.
Kegiatan dihadiri oleh DPRD Kota Medan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Medan. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut memaparkan hasil harmonisasi, yang meliputi perubahan judul dan diktum, penyempurnaan konsiderans “Menimbang”, penyederhanaan dasar hukum “Mengingat”, serta perbaikan teknis penulisan dan substansi norma Ranperda agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ditutup oleh pimpinan Pansus setelah seluruh agenda dibahas, dengan komitmen untuk mengakomodasi hasil harmonisasi dalam penyempurnaan Ranperda. Seluruh pihak bersepakat melanjutkan koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi peraturan dapat berjalan efektif di lapangan.
(Humas/Ngga)