Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menghadiri Rapat Koordinasi Kewenangan Penerbitan Rekomendasi BBM Bersubsidi untuk Nelayan yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara pada Senin (6/1). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan terkait distribusi BBM bersubsidi.
Pada kegiatan ini Kanwil Kemenkum Sumut diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Eka N.A.M. Sihombing dan Fauzi Iswahyudi. Eka memberikan pandangan hukum mengenai kewenangan penerbitan rekomendasi untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu jalannya diskusi juga membahas kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pengawasan distribusi BBM bersubsidi khususnya bagi nelayan.
"Sinergi antar instansi menjadi kunci agar bantuan ini tepat sasaran, memberikan dampak positif bagi nelayan, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan. Kolaborasi menjadi poin penting untuk menciptakan mekanisme yang transparan dan efektif," ujar Eka. Pendekatan hukum yang komprehensif dinilai mampu menjadi solusi dalam mengatasi persoalan yang muncul.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mampu membenahi sistem distribusi BBM bersubsidi. Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen untuk mendukung proses harmonisasi regulasi dan implementasi kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara.