Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Rapat Mediasi dan Konsultasi pada Kamis, 31 Juli 2025, guna membahas rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kamis (31/07/2025).
Rapat dibuka secara resmi oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bapak Eka N.A.M. Sihombing. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa fasilitasi yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum bertujuan untuk menjamin agar setiap rancangan peraturan-peraturan dapat tersusun secara harmonis dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Tim Peneliti dari Universitas Sumatera Utara serta penyusun Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara, yakni Bapak Zaid Perdana Nasution, Ph.D., dan Bapak Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., LL.M. Turut hadir pula Koordinator Perancang, Tim Perancang, serta CPNS Perancang Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Selama proses rapat berlangsung, pembahasan difokuskan pada materi muatan Perkada. Dalam diskusi tersebut, ditekankan pentingnya memperhatikan ketentuan Pasal 246 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Perkada merupakan produk hukum yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah atau berdasarkan kewenangan delegatif dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Gubernur harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk melakukan penyempurnaan lanjutan terhadap rancangan peraturan, sesuai hasil pembahasan. Langkah ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan aplikatif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tangguh.