Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) kembali menggelar rapat harmonisasi, kali ini terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Pematangsiantar tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar, pada Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Selasa (29/07/2025).
Rapat dimoderatori oleh Bintang Napitupulu selaku Perancang Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Rapat ini dihadiri oleh Hamzah Fanshuri Damanik selaku Kepada Dinas Arsiparis Kota Pematangsiantar beserta jajarannya, Bungaran A. Tigatorop selaku Kepala Bidang Arsip Pemerintah Kota Pematangsiantar beserta jajarannya, Penyusun Peraturan Perundang-undangan Pemko Pematangsiantar beserta jajarannya, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam sambutannya, Kadis Arsiparis Pemko Pematangsiantar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terlaksananya fasilitasi Rapat Harmonisasi Ranperwal Kota Pematangsiantarini.
Roman Situngkir selaku Perancang Madya memaparkan hasil harmonisasi terhadap Ranperwal tersebut. Dalam pembahasan ini, para perancang menyarankan agar beberapa konsiderans “mengingat” disarankan dihapus agar sesuai dengan dasar hukum yang berkaitan dengan Ranperwal ini. Kemudian dari sisi teknik penyusunan, format lampiran yang termuat dalam batang tubuh rancangan perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara hasil harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar, serta penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi disertai dengan Ranperwal yang telah diharmonisasi.
(Humas/arran)