Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Gunungsitoli

cver-WhatsApp_Image_2025-07-22_at_6.40.46_PM.png
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut dan secara online melalui zoom. Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli, Selasa (22/07/2025).

Rapat harmonisasi dibuka oleh Ignatius Mangantar Tua Silalahi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, dan dihadiri oleh Ferry Ferdiansyah selaku Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Sumatera Utara, Firman Zebua selaku Kepala Bagian Hukum Kota Gunungsitoli (hadir via zoom), Ardiyansyah Tanjung selaku Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Gunungsitoli, Tim Perancang dan CPNS Perancang pada kantor Kemenkum Kanwil Sumut.

Dalam pembukaannya, Bapak Ignatius Mangantar Tua Silalahi selaku Kakanwil Kemenkum Sumut menjelaskan bahwa dasar dari kegiatan harmonisasi ini adalah UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022, Permenkumham No.22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Surat Sekda Kota Gunungsitoli No. 100.3.2/4005/HK/2025 perihal permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.

Kemudian pemaparan dilakukan oleh Tri Kurnia Jaya Zega selaku Perancang Muda Kanwil Kemenkum Sumut. Dari hasil rapat harmonisasi, pada konsideran “menimbang” dalam rancangan tersebut harus dihapus dan digantikan dengan usulan rumusan. Kemudian pada bagian ketentuan umum beberapa harus dihapuskan karena tidak terdapat dalam batang tubuh, setelah itu beberapa penulisan tanda baca dalam rancangan harus disesuaikan dengan Teknik penyusunan dalam ketentuan dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli, serta penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi disertai dengan Ranperda yang telah diharmonisasi.

WhatsApp_Image_2025-07-22_at_6.40.43_PM.jpeg
WhatsApp_Image_2025-07-22_at_6.40.44_PM.jpeg
WhatsApp_Image_2025-07-22_at_6.40.45_PM_1.jpeg
WhatsApp_Image_2025-07-22_at_6.40.45_PM.jpeg

(Humas/arran)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI