Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda RPJM Daerah Tahun 2025-2029 Kota Tebing Tinggi

coverad-harmon-tebing-gardw-213213.png

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini digelar pada Senin, 28 Juli 2025 di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Senin (28/07/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3/5216/Hkm/2025. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa substansi dan teknik penyusunan Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat harmonisasi dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut, Bapak Eka N.A.M. Sihombing dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Tebing Tinggi, Kepala Bidang Perencanaan, Pegendalian, Evaluasi, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tebing Tinggi, jajaran Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi, serta para Perancang dan CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Dasar hukum pelaksanaan harmonisasi ini antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian.

Dalam pemaparannya, Bapak Eka N.A.M. Sihombing menyampaikan bahwa pada bagian konsideran "mengingat" disarankan agar dasar hukum diperbaiki dan disesuaikan dengan Angka 28, Angka 39, Angka 40 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan adanya proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi tentang RPJM Daerah Tahun 2025–2029 dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai payung hukum pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp_Image_2025-07-29_at_11.09.42_AM.jpeg
WhatsApp_Image_2025-07-29_at_11.09.43_AM_1.jpeg
WhatsApp_Image_2025-07-29_at_11.09.43_AM.jpeg
WhatsApp_Image_2025-07-29_at_11.09.44_AM_1.jpeg
WhatsApp_Image_2025-07-29_at_11.09.44_AM_2.jpeg

(Humas/arran)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI