Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkur Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan tugas pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dengan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Binjai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Tahun 2025–2029 pada Selasa, 29 Juli 2025.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Binjai melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Binjai Nomor 100.3-3911. Tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa substansi Ranperda tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, rapat dipimpin oleh Bapak Eka N.A.M Sihombing sebagai Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut dan dihadiri oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sosial dan Budaya Kota Binjai beserta jajarannya, Bapperida Kota Binjai beserta jajarannya, Perancang peraturan Perundang-undangan Kota Binjai serta para Perancang dan CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya peraturan daerah yang harmonis, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum.
Dengan dilaksanakannya rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kota Binjai Tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
(Humas/MBD)