Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Kota Binjai Tentang RPJM Daerah Tahun 2025-2029

Bayhaqi_dari_COVER_FB_WEBSITE_X_20250729_182626_0000.png

 

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkur Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan tugas pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dengan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Binjai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Tahun 2025–2029 pada Selasa, 29 Juli 2025.

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Binjai melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Binjai Nomor 100.3-3911. Tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa substansi Ranperda tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, rapat dipimpin oleh Bapak Eka N.A.M Sihombing sebagai Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut dan dihadiri oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sosial dan Budaya Kota Binjai beserta jajarannya, Bapperida Kota Binjai beserta jajarannya, Perancang peraturan Perundang-undangan Kota Binjai serta para Perancang dan CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya peraturan daerah yang harmonis, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum.

Dengan dilaksanakannya rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kota Binjai Tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

 

IMG-20250729-WA0035.jpg

 

IMG-20250729-WA0034.jpg

 

IMG-20250729-WA0032.jpg

 

IMG-20250729-WA0033.jpg

 

IMG-20250729-WA0031.jpg

 

(Humas/MBD)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI